Seksi TIK

SiTik menyelenggarakan fungsi:
- Pemeliharaan jaringan komunikasi kepolisian dan data, serta pelayanan telekomunikasi;
- Penyelenggaraan sistem informasi kriminal, yang meliputi penyiapan dan penyajian data dan statistik kriminal; dan
- Penyelenggaraan koordinasi dalam penggunaan teknologi komunikasi dan informasi dengan satuan fungsi di lingkungan Polres.
Sitik dibantu Ur Tekkom dan Tekinfo :
1. Urusan Tekkom
Menyelenggarakan dan membina system komunikasi elektronika dan komunikasi data yang meliputi pembangunan dan pengembangan jaringan, pelayanan komunikasi elektronik dan data, serta pemeliharaan dan perbaikan alat komunikasi (alkom), data, dan jaringan.
2. Urusan Tekinfo
Menyelenggarakan dan membina system informasi kepolisian yang meliputi pemasangan, pemeliharan dan perawatan jaringan internet, vicon (video conference) dan menyelenggarkan data informasi kriminal.