Pusat bantuan berupa Pertanyaan dan Jawaban yang sering di hadapi oleh pemohon Layanan pada Polres Rembang.
FAQ – SKCK
Apa saja syarat pembuatan skck?
Syarat Penerbitan SKCK BARU
- 1 (satu) Lembar Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukan KTP asli dan atau identitas lain bagi yang belum memiliki KTP / Pengantar dari kelurahan;
- 1 (satu) Lembar Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
- 1 (satu) Lembar Fotokopi Akte Lahir / Ijasah;
- Pas photo ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto tampak muka secara utuh ;
- Rumus Sidik Jari.
- Mengisi daftar Pertanyaan SKCK dan kartu TIK
Apa saja syarat perpanjangan skck?
Syarat Penerbitan SKCK Perpanjangan
- Asli / Foto Copy SKCK, dan Rumus Sidik Jari.
- 1 (satu) Lembar Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukan KTP asli;
- 1 (satu) Lembar Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
- 1 (satu) Lembar Fotokopi Akte Lahir / Ijasah;
- Pas photo ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto tampak muka secara utuh ;
Berapa biaya untuk pembuatan skck?
- Biaya SKCK Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)
- Dasar Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Lingkungan Polri.
Apakah mencari skck ke luar negeri bisa di polres?
Tidak Bisa, Polres Rembang hanya akan memberikan rekomendasi / pengantar mencari SKCK, selanjutnya SKCK akan diterbitkan di Polda Jateng (Dit Intelkam)
Apakah pembuatan skck perlu pengantar dari kelurahan?
Tidak perlu, Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 tanggal 28 Nopember 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Berapa lama jangka waktu masa berlaku skck?
6 Bulan, Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 tanggal 28 Nopember 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Apakah skck yang masih berlaku bisa diperpanjang?
Bisa, dengan keperluan yang berbeda dan atau Skck Asli sudah tidak ada sedangkan pihak yang memerlukan SKCK membutuhkan SKCK asli
Apakah legalisir dikenakan biaya?
Tidak dikenakan biaya / Gratis
Apakah pembuatan skck dipolres perlu pengantar dari polsek?
Tidak perlu, Kecuali SKCK Persyaratan Pendaftaran Polri.
Pembayaran skck apa bisa dengan kartu atau transfer?
Bisa dengan EDC ataupun Scan QR Code Bri (Ovo, Dana, Link Aja, Go-Pay, Shope-Pay, Genius)
SKCK asli hilang, apakah bisa perpanjangan dengan fotocopyan?
Bisa
SKCK polsek apa bisa diperpanjang di polres?
Bisa, dengan ketentuan SKCK pembuatan Baru
Apakah skck yang tanggal berlakunya habis, bisa diperpanjang?
Bisa, Maksimal kurang dari satu tahun bisa diperpanjang, selanjutnya lebih dari itu dikenakan persyaratan SKCK Baru
Apakah bisa melayani skck secara online?
Bisa dengan aplikasi Yanpatdu Polres Rembang yang bisa di unduh menggunakan HP berbasis android dan atau melalui website https://skck.polri.go.id/
Apakah tidak punya akte bisa mendapatkan skck?
Bisa, Persyaratan Akte bisa diganti dengan Ijasah Sekolah
Apakah pembuatan skck bisa diwakilkan?
Untuk perpanjangan, bisa diwakilkan namun untuk SKCK Baru tidak bisa diwakilkan karena membutuhkan Sidik Jari Yang bersangkutan
Apakah ktp luar rembang bisa membuat skck dipolres Rembang?
Tidak Bisa, Harus Ber-KTP Rembang
Apakah usia kurang dari 17 tahun bisa memperoleh skck?
Bisa, dengan Identitas lain / pengantar dari kelurahan
Pelayanan pada hari dan jam apa?
Pelayanan pada hari senin sd kamis pukul 08.00 wib sd 14.30 wib, sedangkan pada hari Jumat pukul 15.00 wib